Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor : 07 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Kota Bengkulu, Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu Memiliki Tugas dan Fungsi Sebagai Berikut:
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
1. TUGAS
Dinas Pendidikan Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Pendidikan.
2. FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 di atas, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu mempunyai Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
- Menyiapkan dan merumuskan peraturan di bidang pendidikan;
- Merumuskan dan merencanakan pemberian subsidi di bidang pendidikan;.
- Mendirikan, menyelenggarakan dan membina sekolah dasar dan menengah;
- Pembinaan dan pengembangan pendidikan non formal/pendidikan luar sekolah;
- Pembinaan dan pengembangan pendidikan informal;
- Pembinaan pengembangan keolahragaan yang meliputi pembibitan, peningkatan prestasi dan koordinasi kegiatan keolahragaan di sekolah;
- Menyelenggarakan dan membina kegiatan kesiswaan di sekolah serta bekerjasama dengan instansi lain dalam pengembangan kegiatan kesiswaan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.